Jambi - Perbaikan jalan rusak di Jambi yang sering dilintasi oleh truk batu bara dapat menghabiskan banyak uang negara. Namun, perbaikan tersebut dapat dilakukan asalkan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti jumlah kendaraan sesuai kapasitas jalan dan beban kendaraan sesuai kapasitas struktur perkerasan.
Menurut Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara di Jambi sekitar Rp 824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. Tetapi, jika kendaraan yang melintas seperti saat ini, diperlukan biaya sekitar Rp 8,4 triliun.
Hal ini disebabkan karena semakin besar kendaraan, dampak merusaknya menjadi 16 kali lebih besar. Oleh karena itu, dibutuhkan pembatasan beban standar.
"Jadi ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita," ujar Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/03/2028), dikutip dari laman Ditjen Bina Marga.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan pada Rabu (29/03/2028), Ditjen Bina Marga memberikan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batu bara di Jambi untuk membangun jalan khusus batu bara sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009.
Rekomendasi ini meliputi larangan dan pembatasan kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan batu bara bermuatan lebih (ODOL), serta penertiban terhadap angkutan batu bara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.
Dalam rangka penanganan preservasi jalan di Jambi, pada tahun 2023 Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ditjen Bina Marga, menganggarkan sekitar Rp 440,89 miliar untuk kegiatan tersebut.
Namun, anggaran tersebut tidak sesuai dengan beban jalan nasional di Jambi akibat lonjakan jumlah kendaraan angkutan batu bara dan beban yang kerap melebihi kapasitas atau Over Load Over Dimension (ODOL) yang setiap harinya parkir di bahu jalan.
"Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara akan kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan," jelasnya.
Jalur angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi memiliki total panjang 603,3 km, meliputi jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam-Tebo-Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%), ruas jalan Sarolangun-Bangko-Muara Bungo-Batas Provinsi Sumatera Barat 212,4 km (kemantapan 92,42%), dan ruas jalan Sarolangun-Simpang Tembesi-Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku 223,3 km (kemantapan 86,32%).
Fungsi jalan sebagai infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat menimbulkan aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang