AL Haris Bersama Komisi V DPR RI Sepakat Menutup Jalan Nasional Untuk Angkutan Batu Bara

- Kamis, 30 Maret 2023, 11:45 PM

Dalam rangka menyikapi persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi, Komisi V DPR RI adakan rapat bersama dengan Gubernur Jambi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di gedung rapat DPR Komisi V tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Binamarga Kementerian PUPR, dan Dirjen Perhubungan Darat.

Dihadapan para pimpinan dan anggota DPR Komisi V, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan laporan terkait kondisi Jambi akibat persoalan angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional.

Al Haris menegaskan bahwa jalan khusus angkutan batu bara telah diatur dalam Perda No.13 tahun 2012 yang dikeluarkan pada masa jabatan gubernur Hasan Basri Agus.

“Pemegang IUP mulai membentuk konsorsium dan dimulailah pembangunan jalan khusus, namun macet di tengah jalan akibat harga batu bara waktu itu yang kurang baik, harusnya 2014 jalan tersebut sudah selesai, ternyata sampai akhir jabatan beliau jalannya tak kunjung selesai”,pungkas Al Haris.

Al Haris menambahkan bahwa sejak tahun 2020 harga batu bara susah mulai meningkat secara signifikan dan hal tersebut memicu para pemegang IUP untuk masuk ke Jambi.

“Kami tidak punya pilihan lain waktu itu, memang ketika itu tidak ada jalan khusus, maka pemilik izin menggunakan jalan nasional, mulai Tembesi ke Jambi itu sepanjang lebih kurang 230Km,” lanjutnya.

Al Haris juga memaparkan upaya upaya yang telah dilakukan dalam mengurai kemacetan akibat truk batu bara.

“Langkah kami yang bisa kami buat pertama kami buat jalan alternatif, jalan Simpang Karmeo-Kilangan sepanjang 32 km melalui APBD Provinsi Jambi sebesar Rp50 miliar bekerjasama dengan TNI melalui Karya bakti TNI,” Pungkas Al Haris.

Hasil rapat pun disepakati oleh pimpinan Komisi V DPR RI dengan dua point dari RDP tersebut, yaitu,

 

1. Komisi V DPR RI meminta Kementrian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementrian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementrian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.

 

 

 

 


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X