Jambi, moxienews.id - Kasus perceraian di Indonesia bukanlah hal yang baru. Bagaimana tidak, menurut laporan statistik Indonesia jumlah kasus perceraian di Tanah air pada tahun 2021 mencapai 447.743 kasus dengan kata meningkat sekitar 53,50% apabila dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus.
Dari laporan tersebut menunjukkan bahwa laporan istri mendominasi daripada gugatan suami. Sebanyak 337.343 kasus atau 75,34% perceraian terjadi karena cerai gugat, yakni perkara yang gugatannya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh pengadilan.
Dari sekian banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Indonesia, setiap Provinsi ternyata memiliki tingkat angka perceraian yang relatif sangat berbeda-beda. Di urutan 3 besar dengan angka perceraian paling tinggi ditempati oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sedangkan Untuk Provinsi Jambi, daerah Jambi ternyata juga tergolong tinggi untuk angka perceraian. Hal tersebut terlihat dari data statistik yang menempatkan Provinsi Jambi di posisi 18 sebagai Provinsi dengan angka perceraian tertinggi.
Data tersebut terbukti dengan beberapa pemberitaan yang mengungkap angka perceraian di beberapa Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Jambi. Salah satunya Kabupaten Bungo.
Pengadilan Agama Kabupaten Muara Bungo mencatat ada ratusan ibu rumah tangga yang menggugat cerai suaminya selama Januari hingga April tahun 2023.
Data dari Pengadilan Agama, untuk angka perceraian di Kabupaten Bungo sebanyak 138 kasus, dengan penyebabnya tidak lain masih didominasi oleh adanya pertengkaran terus menerus dalam rumahtangga.
Idelanya sebuah kehidupan rumah tangga adalah untuk hidup rukun , Bahagia dan tentram, namun sebuah perjalanan hidup tidak selamanya mulus sesuai dengan apa yang diharapkan. Terkadang aral datang lebih pagi untuk menghantam keyakinan diri dan menggoyangkan keyakinan diri, dinding baja hati Nurani sehingga muncullah perbedaan pandangan dalam memahami kehidupan dan pertengkaran diantara suami istri yang merasa tidak nyaman dan tentram lagi dengan perkawinan mereka.
Pada hakikatnya, seseorang yang melakukan akad pernikahan adalah saling berjanji serta berkomitmen untuk saling membantu, menghargai dan menghormati pasangannya, sehingga tercapailah kebahagiaan dan cita-cita yang diinginkan sesuai dengan apa yang dimuat dalam peraturan Undang – undang No.1 Tahun 1974.
Namun pada fakta dilapangan, Istri maupun suami kerap kali enggan untuk melimpahkan perilaku kekerasan dalam rumahtangga ke ranah hukum karena kurang memahami dan minim akan relasi dalam mengkomunikasikan mekanismenya.
Berangkat dari keresahan tersebut, kami yang tergabung dalam Confident Human Law (CHL) sebagai bantuan Hukum dan konsultasi hukum, memberikan konsultasi hingga bantuan hukum kepada siapa saja yang bermasalah dengan hukum dan membutuhkan bantuan jasa pengacara.
CHL merupakan sebuah jasa untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dikemas dalam bentuk konsultasi melalui video call/telepon atau dengan pertemuan secara langsung dengan Mitra Pengacara (Advokat) yang sudah melalui proses verifikasi dan berpengalaman
Dengan demikian, para pihak yang ingin berkonsultasi ataupun membutuhkan pendampingan hukum tidak akan dipermasalahkan dengan jarak dan biaya tempuh. Kemudahan akses yang kami sediakan adalah bukti kehadiran kami dalam membantu siapa saja yang betul-betul membutuhkan konsultasi ataupun bantuan pendampingan hukum melalui telepon / WA +62 896-7885-6117 tim Kantor Hukum CHL siap melayani 24 jam Jambi dan Indonesia.