Kota Jambi - Mantan Kepala Sekolah SMA 8 Kota Jambi ditetapkan sebagai tersanga dugaan kasus korupsi terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022.
Tersangka bernama Drs.Sugiyono , ia diduga melakukan korupsi penerimaan siswa sebanyak 120 orang, di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dimana kuota yang sesuai dengan jumlah PPDB yang diterima secara online hanya mencapai 342 siswa, namun melalui jalur korupsi tersebut total siswa yang ditampung SMA 8 Kota Jambi mencapai 462 siswa.
“Jadi ada 120 siswa yang diterima pelaku sebagai siswa non reguler, diluar dari 342 kuota resmi PPDB dan siswa tersebut juga sempat belajar dengan sistem pembelajaran daring”, pungkas Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat pers rilis di Mapolresta Jambi ,Senin(17/04/2023).