Pelanggaran hak pemberian upah dibawah Upah minimun, pesangon tidak dibayar LBH PARNA HUMANITY JUSTICE Hadir membantu dan Konsultasi Ketenagakerjaan

- Kamis, 14 Maret 2024, 08:00 AM
untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut, konsultan yang mengurusi hukum ketenagakerjaan akan berpedoman pada UU NO. 2 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaiannya bisa berupa perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Kehadiran konsultan hukum yang memberikan pendampingan pada tenaga kerja yang merasa hak-hak ketenagakerjaannya terabaikan dan menghadapi perselisihan dengan pemberi kerjanya, tentu akan terasa begitu membantu. Apalagi jika mengingat kalau banyak tenaga kerja di luar sana yang kurang memahami atau sama sekali awam tentang hukum ketenagakerjaan tersebut.

Itulah tadi ulasan mengenai ketenagakerjaan, klasifikasi tenaga kerja, hak dan kewajibannya, serta peranan konsultan hukum ketenagakerjaan dalam menyelesaikan perselisihan antara tenaga kerja dan pemberi kerja. Adanya hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan akan menjadi bentuk perlindungan dan penjamin kesejahteraan bagi para tenaga kerja dan keluarganya.

Butuh Jasa Konsultan Ketenagakerjaan. LBH PARNA HUMANITY JUSTICE. +62 896-7885-6117

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X