Jambi - Pemuda Katolik di Provinsi Jambi siap membantu program pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR bagi pekerja.
Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan kepada pekerja, termasuk jelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini. Apabila perusahaan tidak membayar atau telat membayarkan THR, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan.
Pemberian THR 2023 sendiri telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari hal itu Pemuda Katolik Jambi mengambil langkah dengan memberikan informasi dan edukasi tentang hak-hak pekerja terkait THR, serta membantu pekerja yang mengalami kesulitan atau kendala dalam memperoleh THR dari perusahaan.
Josep Arjuna Simalango S.H selaku Ketua Pemuda Katolik Provinsi Jambi menyampaikan Pemuda Katolik siap membantu pekerja yang tidak dibayar atau mengalami keterlambatan dalam pembayaran THR nya.
“Kami siap membantu pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang tidak membayar atau telat membayarkan THR ke posko THR yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI”, ujarnya.
“Dengan demikian, Pemuda Katolik di Provinsi Jambi berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR bagi pekerja, serta memperjuangkan hak-hak pekerja agar terlindungi dan terjamin sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Info lebih lanjut bisa hubungi ke nomor : 089678856117